Thursday, February 15, 2007

Modus Perdagangan Berjangka Ilegal

Modus Perdagangan Berjangka Ilegal

Hasan Zein Mahmud

Sebuah perusahaan yang menyebut dirinya Smartway Forex, mengaku berkantor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, mengklaim dirinya jawara dalam perdagangan berjangka.

Perusahaan ini juga mengaku menyalurkan transaksinya melalui salah satu anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Yang paling hebat, Smartway Forex (SF) secara gencar mengajak masyarakat untuk ikut menanamkan uang dalam transaksi yang dilakukannya, dengan memberi iming-iming keuntungan 25 persen sampai dengan 35 persen per bulan selama delapan bulan.

Kalau saja masyarakat mau sejenak berpikir tenang, mereka tentu tidak akan mudah terkecoh. Kalau saya mampu memperoleh keuntungan pasti setinggi itu, kenapa saya harus menggunakan uang Anda? Bukankah lebih nikmat menggandakan uang sendiri dan menikmati keuntungan tanpa berbagi?

Serupa dengan SF, di Menara BTN Jalan Gajah Mada, pernah ada Gama Smart (GS) yang mengklaim punya pengalaman belasan tahun dalam transaksi valuta asing (foreign exchange/forex) di Amerika Serikat. Mengaku menyimpan dana nasabah di rekening terpisah dan diawasi kegiatannya oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), GS menjanjikan keuntungan 221 persen dalam kurun waktu sembilan bulan dengan investasi minimal Rp 4 juta.

Dari salah seorang tenaga marketing yang saya hubungi diperoleh penjelasan bahwa tugas tenaga marketing hanya mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, untuk memperoleh imbalan komisi dan hadiah. Namun, ia tidak mampu menjelaskan tentang urusan teknik penggandaan uang agar keuntungan fantastis itu bisa direalisasikan. Beberapa kali saya minta bertemu dengan pimpinan perusahaan selalu ditolak dengan alasan sangat sibuk.

Modus yang lebih canggih dilakukan melalui dunia maya. Mau contoh kasus, coba klik http://www.marketiva.com. Mereka menyatakan diri sebagai broker asing yang tidak memiliki representatif di Indonesia, dan hanya menyediakan komunikasi dan transaksi melalui internet, sama sekali tak bersedia bertemu muka. Seperti SF dan GS, Marketiva juga sangat gencar berpromosi melalui internet. Di mailbox saya e-mail spam dari GS dan Marketiva nyaris nongol setiap minggu.

Ada puluhan perusahaan semacam itu yang bersiap menggarong dana masyarakat lewat segala bujuk rayu. Sebagian kecil sudah meledak menjadi kasus. Sebagian besar, masih merupakan bom waktu, yang memiliki potensi ledakan lebih besar pula di kemudian hari. Di latar belakang, bercokol orang-orang pintar yang sangat memahami undang-undang RI, tetapi dengan kepintarannya selalu mencari lubang untuk berkelit.

Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban pada umumnya adalah mereka yang sangat awam tentang perdagangan derivatif, tetapi tergoda oleh mimpi untuk menjadi kaya secara instan. Ditopang oleh kemajuan teknologi komunikasi, para pelaku itu dengan mudah mengeksploitasi ignorance masyarakat untuk keuntungan mereka sendiri. Dalam situasi semacam itu, jalan yang paling efektif untuk melindungi masyarakat adalah pendidikan sehingga masyarakat mampu melindungi diri mereka sendiri.

Namun pendidikan, apa boleh buat, selalu merupakan proyek jangka panjang. Sementara itu, perlindungan masyarakat tak mungkin menunggu.

Lewat tulisan singkat ini saya ingin mengimbau agar pemerintah mengambil tindakan tegas kepada setiap institusi ilegal semacam itu. Kepada pejabat dinas perdagangan di daerah, saya mengimbau agar memeriksa kembali aktivitas institusi-institusi yang menerima surat izin usaha perdagangan (SIUP) untuk memastikan bahwa SIUP tersebut tidak disalahgunakan.

Bagi masyarakat, saya ingin menuliskan kembali dua prinsip pokok yang harus dipegang dalam dunia investasi, yang telah saya ucapkan dan tuliskan puluhan kali di setiap kesempatan.

Pertama, setiap institusi yang memobilisasi dana masyarakat harus tunduk pada dan diatur oleh minimal satu undang-undang dan diawasi oleh lembaga pengawas. Lihat bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, emiten di pasar modal dan pialang berjangka di industri perdagangan berjangka. Masing- masing memiliki payung undang-undang dan diawasi lembaga pengawas yang dibentuk berdasar undang-undang itu.

Oleh karena itu, sebelum menyerahkan uang tanyakan kepada mereka yang membujuk Anda, izin usaha mereka yang mereka miliki. Bila perlu, mintakan fotokopi undang-undang yang mengatur aktivitas mereka.

Kedua, dalam investasi berlaku hukum besi: No pain no gain. Harapan keuntungan dan risiko adalah dua muka dari sebuah koin, yang tidak mungkin diambil sebelah saja. Dalam bisnis, orang atau institusi yang mengiming-imingi keuntungan tinggi tanpa risiko dapat dipastikan sebagai pembohong....

Hasan Zein Mahmud Direktur Utama BBJ

>>> Berita di harian Kompas <<<


Tanggapan dari sebuah forum Trader Indonesia:

1)
Soul Flower
to fx_trader_indo.
show details
Jan 31

Modus yang lebih canggih dilakukan melalui dunia maya. Mau contoh kasus, coba klik http://www.marketiva.com. Mereka menyatakan diri sebagai broker asing yang tidak memiliki representatif di Indonesia, dan hanya menyediakan komunikasi dan transaksi melalui internet, sama sekali tak bersedia bertemu muka. Seperti SF dan GS, Marketiva juga sangat gencar berpromosi melalui internet. Di mailbox saya e-mail spam dari GS dan Marketiva nyaris nongol setiap minggu.
Modus yang lebih canggih dilakukan melalui dunia maya. Mau contoh kasus, coba klik http://www.marketiva.com. Mereka menyatakan diri sebagai broker asing yang tidak memiliki representatif di Indonesia, dan hanya menyediakan komunikasi dan transaksi melalui internet, sama sekali tak bersedia bertemu muka. Seperti SF dan GS, Marketiva juga sangat gencar berpromosi melalui internet. Di mailbox saya e-mail spam dari GS dan Marketiva nyaris nongol setiap minggu.
..................................
................................
=======================
Duh teganya pak dirut BBJ menyamaratakan Marketiva dengan Smartway & Gama Smart.

2)
Fabianto
to fx_trader_indo.
show details
Jan 31

Tambahin banyak ah :D
Mungkin dirut BBJ menilai Marketiva ini ilegal secara hukum Indonesia bahwa Marketiva tidak berhak berusaha di Indonesia. Mungkin dirut BEJ ini melihat Marketiva dari berbagai iklan dan berusaha menghubungi pihak pemasang iklan (mungkin yang punya referral di Marketiva) kemudian mengira bahwa Marketiva ini adalah broker lokal karena iklan tsb padahal Marketiva memang bukan broker lokal dan pasti tidak terdaftar di BBJ.

Untuk Marketiva sendiri saya sudah cek dokumennya dan benar bahwa ybs terdaftar di British Virgin Islands (BVI) dan agentnya benar terdaftar di BVI juga (J.S. ARCHIBALD TRUST SERVICES LIMITED). Tapi dokumen itu hanya menjelaskan tentang keberadaan Marketiva sebagai perusahaan internasional non bank dan non asuransi serta non trust. Jadi dokumen itu tidak menjelaskan posisi Marketiva sebagai broker forex. Dan jika kita lihat website Marketiva, memang Marketiva sendiri tidak pernah menyebutkan kalau mereka broker forex. Mereka mengaku bahwa posisi mereka adalah market maker :D

Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan market maker dan broker, silakan search di milis ini dengan keyword "market maker" karena saya pernah tulis tentang hal tsb ;)

Saturday, February 03, 2007

Forex dalam Hukum Islam

Berikut adalah uraian mengenai Forex dalam Hukum Islam:

Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam?
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu," sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.

Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.

Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.

Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
  1. Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
  2. Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
  3. Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).
b) Syarat-syarat
  • Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
  • Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
  • Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.
(Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber)